Cara atau Prosedur Pengajuan dan Perpanjangan STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker ) akan saya bahas sehubungan dengan banyak nya teman-teman sejawat Apoteker yang masih bingung dengan tata cara perpanjangan STRA yang harus selalu di perpanjang setiap 5 tahun sekali
Cara atau prosedur pengajuan dan perpanjangan STRA untuk Apoteker adalah sebagai berikut :
1. Kirimkan email ke sekertariat KFN untuk mendapatkan kode billing yaitu ke sekretariat.kfn@gmail.com dengan menulis nama, lulusan, tahun lulus, dan alamat email pemohon. Kode billing yang di dapat hanya berlaku untuk 3 hari, jadi harus rajin-rajin buka email siapa tahu sudah ada balasan kode billing sehingga harus segera dilakukan pembayaran ke Bank yang di tunjuk atau kantor pos. Kode billing yang sudah kita dapat dari KFN kita print kemudian untuk membayar ke Bank atau kantor pos dan pembayaran itu termasuk dalam PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, jadi kalau ada pegawai kantor pos atau bank yang bingung kita beritahu saja bahwa pembayaran tersebut merupakan PNPB ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ), karena dari pengalaman saya saat itu saya melakukan pembayaran ke beberapa bank dan mereka menolak karena teller tidak tahu itu termasuk pembayaran apa
2. Lakukan Registrasi bagi yang belum daftar dengan mengunjungi website KFN di www.stra.depkes.go.id klik register dan akan muncul halaman seperti di bawah ini. isi username, password dan email anda kemudian tulis kode verifikasi dan klik register
![]() |
sumber http://www.stra.depkes.go.id |
3. Mengisi data profil diri anda dengan cara klik username anda di sebelah kanan atas maka akan muncul form silahkan di isi dengan data diri anda secara lengkap
4. Isi Form Pengajuan atau Perpanjangan yang ada di aplikasi KFN dengan benar dengan cara klik menu apoteker yang ada di atas kemudian klik STRA maka akan muncul halaman seperti di bawah ini
![]() |
sumber http://www.stra.depkes.go.id |
isi semua kolom di atas dengan data anda secara lengkap kemudian klik next, isi data berikutnya demikian seterusnya sampai semua terisi
5. Cetak surat permohonan, surat pernyataan mematuhi perundang undangan dan melaksanakan etika profesi apoteker dan label alamat anda serta alamat KFN dengan cara klik username anda maka akan muncul surat pernyataan profesi, surat dan label yang tinggal di klik dan di print. perhatikan gambar berikut
![]() |
sumber http://www.stra.depkes.go.id |
6. Mengirim berkas-berkas ke KFN antara lain
- FC KTP yang masih berlaku
- FC ijasah Apoteker
- FC sumpah janji Apoteker
- FC sertifikat kompetensi apoteker yang masih berlaku
- Surat sehat dari dokter yang memiliki ijin praktek
- Surat pernyataan mematuhi perundang-undangan dan melaksanakan etika profesi Apoteker bermeterai
- Foto ukuran 2x3 2 lembar dan ukuran 4x6 2 lembar
- Bukti pembayaran PNBP dari bank atau kantor pos
- STRA asli bagi yang perpanjangan
- Surat permohonan yang di cetak online (no 6 )
Demikian tulisan saya tentang cara prosedur pengajuan dan perpanjangan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) Semoga bermanfaat. bila kurang jelas silahkan tanya di kolom komentar yang sudah saya sediakan.